PTPN III & SPBun Sosialisasi Tentang Penyusunan PKB
Medan,(SPN) - PKB atau Perjanjian Kerja Bersama merupakan suatu perjanjian kedua belah pihak antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Tata cara pembuatan PKB telah diatur dalam Permenaker RI No. 28 tahun 2014. PTPN III (Persero) selaku BUMN perkebunan di tanah air yang berada di wilayah operasional Sumatera Utara telah menyusun hingga kesembilan kalinya PKB bersama tim perumus yang telah dihunjuk oleh masing-masing pihak dengan serikat pekerja dalam hal ini SPBun PTPN III. PKB untuk periode 2016-2017 akan habis masa berlakunya pada akhir tahun 2017, oleh sebab itu manajemen PTPN III dan SPBun sama-sama berinisiatif untuk menyegarkan kembali segala macam informasi yang terkait dengan PKB sebagai sumber hukum yang disepakati kedua belah pihak dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang menyangkut tenta...