Tersangka Pengedar 4,25 Ton Ganja akan Dijerat Hukuman Mati
Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan, empat tersangka pengedar 4,25 ton ganja yang ditangkap Polresta Medan terancam hukuman mati. "Kita akan jerat pengedar narkoba dengan hukuman mati dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik kepolisian," katanya di Mapolresta Medan, Senin (26/1/2015). Keempat tersangka itu, yakni M (33), FF (35), M (40) dan Z (33) ditangkap Polresta Medan membawa 4,25 ton ganja dalam truk tronton BK 9640 DI saat melintas di Jalan Medan-Binjai KM 15 Diski, Sabtu (17/1) malam. Ganja yang dibawa mobil tronton tersebut, dimasukkan ke dalam 96 karung goni. Rencananya, ganja yang berasal dari Aceh ini akan dibawa ke Jakarta. Kapolda mengatakan, pihaknya berharap pengadilan dapat menjatuhkan hukuman terberat dan berupa hukuman mati terhadap empat tersangka itu. "Apalagi, saat ini negara juga cukup tegas dalam memberantas peredaran obat-obat yang berbahaya bagi kesehatan manusia, dengan meng...