Poldasu Belum Dapat Penuhi Petunjuk Jaksa,Kasus Dugaan Korupsi PLTA Asahan III Akan Digelar Ulang

 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, kembali mengirimkan berkas Berita Acara Pemeriksaan tersangka korupsi PLTA Asahan III dengan tersangka Kasmin Pandapotan Simanjuntak.

Namun, pengiriman BAP kali ini diiringi dengan surat bernomor K/348.b/I/2015/Ditreskrimsus tertanggal 13 Januari 2015, ditujukan pada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera.

Bahkan, Ditreskrimsus Poldasu juga sudah berkordinasi dengan Kejaksaan terkait perkara itu. Hal itu dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2014) pagi.

Dalam surat itu,kalau Kejaksaan meminta Penyidik Ditreskrimsus Poldasu, memeriksa 4 orang yakni bernama Eva Linda, Rudi Hasiholan, Rusmala Siallagan dan Andi M Situmorang yang diduga menerima aliran dana. Namun, dalam surat itu juga terlihat kalau Penyidik Ditreskrimsus Poldasu tidak dapat memenuhi petunjuk tersebut.

Terlebih, kalau upaya Penyidik Ditreskrimsus Poldasu untuk memanggil dan memeriksa 4 orang itu dengan meminta identitas 4 orang tersebut melalui Kantor Wilayah I Medan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk itu, juga tidak dapat dipenuhi.

Namun, bukti aliran dana berupa slip aplikasi setoran Bank Mandiri dari tersangka kepada saksi-saksi tersebut, tertulis di surat itu, telah disita dan penyidik telah berupaya maksimal untuk menelusuri penerima aliran dana tersebut.

Selain itu, juga terlihat dalam surat itu kalau Penyidik Ditreskrimsus Poldasu, juga sudah memeriksa 6 orang Panitia Khusus Pembebasan Tanah Proyek PLTA Asahan III, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan GM No. 293 K/ GM/ PIKITRING SUAR/ 2010 tanggal 17 Mei 2010.

Namun, Penyidik belum memeriksa 3 orang lagi yakni bernama Lamhot Gultom yang saat ini bertugas di PLN Jasa Manajemen Konstruksi di Semarang serta Zulkifli Lubis dan Binsar Hutabarat yang keduanya sudah pensiun dan tidak diketahui keberadaannya. Termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersangka, ditulis dalam surat itu, dituangkan pada berkas BAP nomor BP/38/VIII/2014/Ditreskrimsus.

" Kalau Kejaksaan tidak dapat menerima hasil penyidikan dan upaya yang sudah kita lakukan, maka akan kita lakukan gelar perkara. Setelah itu, keputusan di tangan pimpinan, mau kita apakan kasus ini, " uangkap MP.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf BBM Broadcastnya menyebut kalau dalam Fit and Propertest calon Kapolri, ditanyakan perkara PLTA Asahan III.

Disebutnya, dalam hal itu dilaporkan kalau perkara itu sudah digelar sebanyak 3 kali di KPK dan 5 kali di Bareskrim. Lebih lanjut, Helfi juga menerangkan kalau kasus itu sudah 2 kali P19 dari Kejaksaan.

Namun, disebutnya kalau kasus itu sudah kembali dikirim ke Jaksa dan hasil kordinasi dengan Kejaksaan, dipastikan kasus itu P21, pekan depan.

Untuk tersangka dalam kasus itu, Helfi dalam BBM Broadcastnya itu menyebut kalau pihaknya sudah menetapkan 7 orang tersangka. Dikatakannya, ketujuh tersangka itu adalah Kasmin Pandapotan Simanjuntak, Saibon Sirait, Rudolf Manurung, Tumpal Hasibuan, Maruli Siagian, Ferdinand Siahaan dan Jon Filter Sirait (ami)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAMAK! Gara-gara Ketagihan, Petani Ini Nekat Tanam Ganja di Ladangnya Sendiri

KapoldaSumut Releas Kasus Pratik Pemalsuan Sim

PTPN IV dan SP-Bun PTPN IV Lanjutkan Kerjasama