Kapolda Sumut Tindak Lanjuti Surat Edaran Menperindag Nomor.06/M-DAG /PER/1/2015,Larangan Menjual Miras

Kapolda Sumatera Utara menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus memberantas dan melakukan razia peredaran minuman keras (miras) di seluruh penjual miras di toko, minimarket, swalayan dan sejenisnya.
Hal tersebut dikatakan ,Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf Sabtu (31/1/2015) sore yang menyebutkan bahwa razia miras tersebut dilaksanakan berdasarkan keluarnya surat edaran Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor: 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pelarangan penjualan Minuman keras (Miras)
“Menurut Helfi salah satu dampak negatif yang ditimbulkan ketika mengkonsumsi miras tersebut adalah orang yang bersangkutan jadi kehilangan akal sehat dan berfikir tidak normal dan bisa menimbulkan keresahan di maysrakat
Lanjut Helfi,Minuman keras (miras) itu bahagian dari penyakit masyarakat. Hampir tak ada gunanya itu miras diperjual belikan di dalam negeri. Karena,bisa merusak kesehatan dan dampak negatifnya sangat fatal seperti yang terjadi di Kabupaten Simalungun beberapa waktu lalu
Seseorang yang bernama Rudi Situmorang tewas ditikam temannya sendiri Jemmi Sipayung saat minum tuak di Lapo di perkampungannya, peristiwa itu terjadi di Nagori Tongah, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun,” kata Helfi kepada Koran Harian Simalungun Tanah Batak (Simantab)
“Itu baru contoh kecil, kata Helfi,hanya dengan kadar alkohol tradisional saja bisa menimbulkan korban jiwa. Apalagi dengan pracikan menggunakan bahan-bahan tertentu. Makanya Polda akan menyikat, dan bertindak tegas,kepada para penjualnya,” ungkapnya.
“Jadi Pak Kapolda sudah menginstruksikan itu,kepada seluruh jajaran Polda Sumut untuk segera melaksanakan razia minuman keras (Miras) tersebut yang nantinya akan melaksanakan razia secara rutin di berbagai tempat,” pungkas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf
Komentar
Posting Komentar