Polresta Medan terus perangi kejahatan 3 C di Kota Medan
Polresta Medan bersama jajarannya
berupaya mempersempit wilayah pelaku kejahatan dengan memerangi para
pelaku Curat, Curas dan Curanmor (3C) di seluruh wilayah Polresta Medan.
Demikian
dikatakan Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Affinta, Jumat (13/2) pukul
16.00 WIB saat paparan atas penangkapan pelaku kejahatan 3C di
Mapolresta Medan.
Sesuai
keterangan yang diberikan oleh Kapolresta Medan, penangkapan dalam
minggu ke tujuh di tahun 2015 dan hasil pengungkapan selama 1 minggu
ini, Polsek dan Polres sejajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 48
kasus Curas dengan tersangka 57 orang, (pelaku Kejahatan dengan
kekerasan saat beraksi dengan modus menendang, merampas dan membawa
paksa (begal), Pelaku Curat sebanyak 13 kasus dengan tersangka 17 orang
dan pelaku Curanmor roda dua dan empat dengan modus memasuki rumah,
merusak pagar, dan mengambil motor yang parkir sebanyak 25 kasus
terungkap dan 29 tersangka.
“Sehingga
total dari tanggal 1 Januari 2015 sampai tanggal 13 Februari 2015
Polresta Medan telah menggungkap sebanyak 222 kasus 3 C dan menangkap
295 tersangka. Sebanyak 39 kasus curas, 114 kasus curat dan 79 curanmor.
Sedangkan dari 295 tersangka yang telah ditangkap yakni terdiri dari 57
pelaku curas, 146 pelaku curat dan 92 pelaku curanmor dengan 79 kasus.
Dalam hal ini kasus yang paling tinggi adalah curat," ungkapnya.
Kapolresta mengharapkan masyarakat
yang tinggal di perumahan membuat portal dan sistem pengamanan
lingkungan dengan CCTV serta mengaktifkan satpam lingkungan yang dipilih
secara bergantian. Untuk penggajiannya boleh diambil dari dana
partisipasi setiap lingkungan atau perumahan dan disesuaikan dengan
daerah masing-masing. Nantinya setelah ini terbentuk Polresta Medan juga
akan membuat komunikasi dari mulai Kepala Lingkungan, Lurah, Polsek dan
Polresta serta masyarakat pecinta keamanan. Sehingga jika ada suatu
kejadian terhadap keamanan didaerah tersebut cepat untuk ditindak
lanjuti," tambahnya.
Komentar
Posting Komentar