Polresta Medan terus perangi kejahatan 3 C di Kota Medan


 Kapolresta Medan, Kombes pol Nico Afinta,didampingi Kasat Reskrim Kompol Wahyu Istanto Bram Jumat (13/2/2015) pukul 16:00 WIB saat melakukan Pemaparan atas penangkapan pelaku kejahatan 3C  di seluruh Polsek wilayah hukum Polresta Medan
Polresta Medan bersama jajarannya berupaya mempersempit wilayah pelaku kejahatan dengan memerangi para pelaku Curat, Curas dan Curanmor (3C) di seluruh wilayah Polresta Medan.

Demikian dikatakan Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Affinta, Jumat (13/2) pukul 16.00 WIB saat paparan atas penangkapan pelaku kejahatan 3C di Mapolresta Medan.

Sesuai keterangan yang diberikan oleh Kapolresta Medan, penangkapan dalam minggu ke tujuh di tahun 2015 dan hasil pengungkapan selama 1 minggu ini, Polsek dan Polres sejajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 48 kasus Curas dengan tersangka 57 orang, (pelaku Kejahatan dengan kekerasan saat beraksi dengan modus menendang, merampas dan membawa paksa (begal), Pelaku Curat sebanyak 13 kasus dengan tersangka 17 orang dan pelaku Curanmor roda dua dan empat dengan modus memasuki rumah, merusak pagar, dan mengambil motor yang parkir sebanyak 25 kasus terungkap dan 29 tersangka.

“Sehingga total dari tanggal 1 Januari 2015 sampai tanggal 13 Februari 2015 Polresta Medan telah menggungkap sebanyak 222 kasus 3 C dan menangkap 295 tersangka. Sebanyak 39 kasus curas, 114 kasus curat dan 79 curanmor. Sedangkan dari 295 tersangka yang telah ditangkap yakni terdiri dari 57 pelaku curas, 146 pelaku curat dan 92 pelaku curanmor dengan 79 kasus. Dalam hal ini kasus yang paling tinggi adalah curat," ungkapnya.


Kapolresta mengharapkan masyarakat yang tinggal di perumahan membuat portal dan sistem pengamanan lingkungan dengan CCTV serta mengaktifkan satpam lingkungan yang dipilih secara bergantian. Untuk penggajiannya boleh diambil dari dana partisipasi setiap lingkungan atau perumahan dan disesuaikan dengan daerah masing-masing. Nantinya setelah ini terbentuk Polresta Medan juga akan membuat komunikasi dari mulai Kepala Lingkungan, Lurah, Polsek dan Polresta serta masyarakat pecinta keamanan. Sehingga jika ada suatu kejadian terhadap keamanan didaerah tersebut cepat untuk ditindak lanjuti," tambahnya.

"Harapan saya dengan terus dilakukan operasi penindakan terhadap aksi kejahatan 3 C ini, dan bila sistem lingkungan keamanan telah terbentuk maka, kordinasi antara masyarakat pecinta keamanan, kepala lingkungan, kelurahan, Polsek-polsek dan Polresta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAMAK! Gara-gara Ketagihan, Petani Ini Nekat Tanam Ganja di Ladangnya Sendiri

KapoldaSumut Releas Kasus Pratik Pemalsuan Sim

PTPN IV dan SP-Bun PTPN IV Lanjutkan Kerjasama