Polsek Sunggal Berhasil Amankan Lima Pelaku Judi Jakpot
Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap lima pelaku Judi Jekpot
yang berada di Kawasan Polsek Sunggal Senin(23/2/2015) pukul 14:00 WIB..

Kelima tersangka yang berhasil di amankan Polsek Sunggal,Yakni, Roi Incen Manurung (17) warga jalan sei mencirim Desa Suka maju perumahan Rorinata kec.Sunggal. Eko Pernanda Nainggolan(24) warga Simpang Empat Desa Telaga Sari.Agustian Manik (24) warga simpang empat desa elaga sari Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang,.M.(50) warga jln Bunga Asoka .Kel.Asam Kumbang Kec.Medan Selayang.B(30) warga jalan bunga asoka kel.asam kumbang .kec.Medan Selayang.Romansyah Sembring(19)jalan Binjai KM.10.
Selain kelima tersangka yang diamankan Polsek Sunggal juga berhasil menyita empat mesin judi jakpot dan ribuan keping coin, uang tunai sebesarr Rp125000, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Hitam, 1 Unit sepeda motor yamaha Vega.
Berdasarkan data yang dihimpun di Polsek Sunggal kepada Kompol Aldi Subartono .SH.Sik.MH yang didampingi kanit sabhara AKP Ilham Harahap mengatakan tersangka efn bersama AM,saat itu senin 23 febuari sekitar pukul 14.30.wib.di perumahan Rorinata 1 desa Suka Maju ,sedang asyik main judi jakpot yang saat itu sedang di jaga RIM .di mana saat taruhannya adalah uang tunai dengan menggunakan koin logam.
Saat di lakukan pengerebekan turut disita uang sebesar RP 25000. Lanjut kapolsek katanya ini merupakan atensi Kapoldasu ,pihaknya akan terus memberantas pejudian di wilayah hukum Polsek Sunggal "jelas Ald
Kelima tersangka yang berhasil di amankan Polsek Sunggal,Yakni, Roi Incen Manurung (17) warga jalan sei mencirim Desa Suka maju perumahan Rorinata kec.Sunggal. Eko Pernanda Nainggolan(24) warga Simpang Empat Desa Telaga Sari.Agustian Manik (24) warga simpang empat desa elaga sari Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang,.M.(50) warga jln Bunga Asoka .Kel.Asam Kumbang Kec.Medan Selayang.B(30) warga jalan bunga asoka kel.asam kumbang .kec.Medan Selayang.Romansyah Sembring(19)jalan Binjai KM.10.
Selain kelima tersangka yang diamankan Polsek Sunggal juga berhasil menyita empat mesin judi jakpot dan ribuan keping coin, uang tunai sebesarr Rp125000, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna Hitam, 1 Unit sepeda motor yamaha Vega.
Berdasarkan data yang dihimpun di Polsek Sunggal kepada Kompol Aldi Subartono .SH.Sik.MH yang didampingi kanit sabhara AKP Ilham Harahap mengatakan tersangka efn bersama AM,saat itu senin 23 febuari sekitar pukul 14.30.wib.di perumahan Rorinata 1 desa Suka Maju ,sedang asyik main judi jakpot yang saat itu sedang di jaga RIM .di mana saat taruhannya adalah uang tunai dengan menggunakan koin logam.
Saat di lakukan pengerebekan turut disita uang sebesar RP 25000. Lanjut kapolsek katanya ini merupakan atensi Kapoldasu ,pihaknya akan terus memberantas pejudian di wilayah hukum Polsek Sunggal "jelas Ald
Komentar
Posting Komentar