Korupsi Alkes RS Pirngadi mengendap di Polresta

 Image result for kantor polresta medan
Sudah setahun lebih kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD dr Pirngadi Medan mengendap di Polresta Medan. Bahkan, berkas ke 8 tersangka dalam kasus ini tak kunjung P-21 (lengkap). Pasalnya, ada perbedaan pendapat antara Sat Reskrim Polresta Medan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam penanganan kasus ini.

Perbedaan pendapat itu diakui oleh Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram. "Petunjuk tertulis yang disuruh kejaksaan menurut kami janggal. Makanya tidak terpenuhi (berkasnya)," kata Wahyu kepada wartawan, hari ini.

Mantan penyidik KPK ini menambahkan, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan berkas tersebut dikarenakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang baru.

"Tim jaksa yang menangani perkara ini baru. Jadi perlu kita kasih waktu untuk pelajari berkas itu kembali. Kalau tidak ada titik temu lagi, kita koordinasi sama KPK. Biar KPK, polisi dan kejaksaan duduk bersama untuk mencari solusi terhadap kasus ini," jelas mantan Kanit Tipikor Poldasu ini.

Sebelumnya, terkait perkara ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah sempat menyarankan agar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram untuk menyerahkan kasus tersebut ke Pidsus Kejari Medan.

"Kalau tak sanggup serahkan (ke Kejari Medan) lah," tegas Haris, Kamis 5 Februari lalu.

Diketahui, kasus korupsi alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar ini, sejak penyidikan dimulai pada tahun 2013 hingga sekarang, Kejari Medan sudah 5 kali mengembalikan berkas perkara milik 8 tersangka. Salah satunya eks Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis. yang dinyatakan P-19 (belum lengkap).

Penyidik kepolisian Polresta Medan tampak seperti “kewalahan” menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, sudah beberapa kali jaksa mengembalikan berkas perkara itu untuk dilengkapi. Namun, setelah dilengkapi dan diajukan kembali, tetap ada saja kekurangan materi berkas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAMAK! Gara-gara Ketagihan, Petani Ini Nekat Tanam Ganja di Ladangnya Sendiri

KapoldaSumut Releas Kasus Pratik Pemalsuan Sim

PTPN IV dan SP-Bun PTPN IV Lanjutkan Kerjasama