KPK Evaluasi GN Penyelamatan SDA di 4 Provinsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Gerakan Nasional (GN) Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia sektor kelautan di Kantor Gubernur Sumatra Utara, Jalan P. Diponegoro No. 30, Medan. Kegiatan monev dilakukan untuk lingkup empat provinsi, yakni Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Riau, yang dihadiri pimpinan KPK, pimpinan 24 kementerian/lembaga serta empat gubernur serta bupati dan walikota dari empat provinsi tersebut.
Kegiatan ini merupakan upaya KPK dalam menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mengatasi sejumlah persoalan pada pengelolaan SDA di beberapa sektor, sekaligus meningkatkan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat. Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah kajian pada sektor mineral dan batu bara, sektor kehutanan, serta sektor kelautan.
Sebab,
KPK berkeyakinan bahwa korupsi yang terjadi di sektor sumber daya alam,
tidak hanya akan merugikan negara, tetapi menjadi bukti kegagalan
negara dalam mengelola sumber daya alam untuk menyejahterakan rakyatnya.
Hasil
kajian KPK di sektor mineral dan batu bara pada 2014 menemukan bahwa
tidak semua eksportir batu bara melaporkan hasil ekspornya, baik kepada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Selain
itu, kajian juga menemukan potensi hilangnya penerimaan pajak dan
potensi kerugian negara. Pada tahun 2012 misalnya, potensi kehilangan
penerimaan pajak mencapai Rp28,5 triliun, sedangkan potensi kerugian
negara sekitar Rp10 triliun per tahun. Dari kegiatan ini pula, kenaikan
PNBP dari sektor batu bara mencapai Rp10 triliun dan 874 IUP dicabut,
dikembalikan atau habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang.
Hasil
temuan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (Tim OPN) menunjukkan adanya
kurang bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pelaku usaha dari
2003-2011 sebesar Rp6,7 triliun. Demikian juga dengan hasil perhitungan
berdasarkan evaluasi laporan surveyor, diperkirakan selisih pembayaran
royalti oleh pelaku usaha sebesar US$24,66 juta tahun 2011 untuk lima
mineral utama dan sebesar US$ 1,22 miliar untuk batubara pada rentang
2010-2012.
Di
Aceh, Sumbar, Sumut dan Riau, terdapat 706 IUP dengan status CNC dan
695 IUP non CNC. Paling banyak, IUP non CNC berada di Sumatra Barat
dengan 145 IUP, diikuti Aceh dengan 102 IUP, Riau 47 IUP dan Sumut 44
IUP. Sedangkan IUP yang berstatus CNC paling banyak berada di Sumbar
dengan 136 IUP, diikuti Sumut 67 IUP, Aceh 48 IUP dan Riau 45 IUP.
Dari
tata kelola izin usaha pertambangan, juga terdapat persoalan lain yakni
piutang negara dari pemegang IUP Mineral dan Batu bara. Terdapat 352
IUP yang berstatus kurang bayar pada empat provinsi ini, dengan nilai
lebih dari Rp66,5 miliar, yang terdiri dari iuran tetap sebesar Rp60,7
miliar dan royalti Rp5,7 miliar dalam kurun 2011-2013.
Rinciannya,
dari 113 IUP di Provinsi Aceh, terdapat 94 IUP yang berstatus kurang
bayar, dengan nilai Rp22,6 miliar untuk iuran tetap dan Rp59,2 juta
untuk royalti. Sementara di Riau, terdapat 71 dari 90 IUP berstatus
kurang bayar dengan nilai Rp17,1 miliar untuk iuran tetap dan Rp3,6
miliar untuk royalti.
Sementara
itu, dari 212 IUP di Provinsi Sumbar, terdapat 159 IUP yang berstatus
kurang bayar dengan nilai Rp12,9 miliar untuk iuran tetap dan Rp2 miliar
untuk royalti, sedangkan di Provinsi Sumut terdapat 28 dari 32 IUP yang
berstatus kurang bayar, dengan nilai Rp8,1 miliar untuk iuran tetap
saja.
Selain itu, ketidakjelasan status hukum kawasan hutan mengakibatkan tumpang tindih perizinan. Kegiatan korsup minerba tahun 2014 menemukan sekitar 1,3 juta hektar izin tambang berada dalam kawasan hutan konservasi dan 4,9 juta hektar berada dalam kawasan hutan lindung.
Selain itu, ketidakjelasan status hukum kawasan hutan mengakibatkan tumpang tindih perizinan. Kegiatan korsup minerba tahun 2014 menemukan sekitar 1,3 juta hektar izin tambang berada dalam kawasan hutan konservasi dan 4,9 juta hektar berada dalam kawasan hutan lindung.
Tumpang
tindih lahan pertambangan di area hutan pada empat provinsi ini juga
terjadi. Di Aceh, terdapat 31 ribu hektar hutan konservasi dan 339 ribu
hektar wilayah hutan lindung yang mengalami tumpang tindih. Di Sumut,
tumpang tindih area pertambangan terjadi pada 2.200 hektar hutan
konservasi, dan 136 ribu hektar hutan lindung, sementara di Sumbar, hal
ini terjadi pada 190 hektar hutan konservasi dan 97 ribu hektar wilayah
hutan lindung. Sedangkan di Riau, tumpang tindih terjadi pada 240 hektar
hutan konservasi dan 10 ribu hektar hutan lindung.
Berdasarkan sejumlah temuan tadi, KPK memandang pentingnya sinergi untuk menuntaskan masalah-masalah tersebut. Sebab, pengelolaan SDA merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa untuk menjaga cita-cita dan kepentingan bangsa yang lebih besar.
Berdasarkan sejumlah temuan tadi, KPK memandang pentingnya sinergi untuk menuntaskan masalah-masalah tersebut. Sebab, pengelolaan SDA merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa untuk menjaga cita-cita dan kepentingan bangsa yang lebih besar.
Kegiatan
ini merupakan tindak lanjut dari ditandatanganinya nota kesepakatan
Rencana Aksi Bersama oleh 20 kementerian, tujuh lembaga dan 34 provinsi
di Istana Negara pada 19 Maret lalu.
Sementara
itu, KPK akan menggelar kegiatan serupa di sektor pertambangan,
kehutanan dan perekebunan pada Rabu (25/3) di Kantor Gubernur Sumut,
Jalan P. Diponegoro No. 30, Medan, yang dihadiri oleh pimpinan 18
kementerian/lembaga, gubernur, bupati dan walikota dari empat provinsi,
yaitu Aceh, Sumbar, Sumut dan Riau.
Komentar
Posting Komentar