Mafia oplosan GasdI Tangkap Polresta Medan
Informasi dari masyarakat petugas dari unit tipiter polresta
medan,melakukan penyelidikan di jln.karya jaya No.200 D kec.medan
johor.tentang adanya kegiatan pengisian atau pemindahan isi gas elpiji
ukuran 3 kg (subsidi).kedalam tabung gas ukuran 12 kg (non subsidi),dan
dilokasi tersebut petugas menemukan tabung gas elpiji ukuran 3 kg,ukuran
12 kg,ukuran 40 kg,timbangan duduk ukuran 100 kg,dan besi bulat yang
dipergunakan untuk memindahkan atau

mengisi tabung gas tersebut.pada jumat (27/3) pkl.14.00 wib.Menurut informasi tersangka yakni Sarifuddin Sinaga alias Udin (38),warga jln.karya jaya No.200 D,kec.medan johor.diamankan dikediamannya berikut barang bukti 25 buah tabung gas elpij ukuran 3 kg (berisi),120 buah tabung gas 3 kg (kosong),20 buah tabung gas 12 kg (berisi),40 buah tabung gas 12 kg (kosong),1 buah tabung gas 40 kg (kosong),1 buah timbangan duduk ukuran 100 kg merek Nhon Hoa,1 buah besi bulat alat pemindah/penyuling gas 3 kg ke 12 kg,1 unit mobil L.300 BK.9730.DE,1 lembar bon faktur pembelian gas 12 kg sebanyak 10 buah tertanggal (27/3) dari udin gas.Kasatreskrim Polresta Medan,Kompol Wahyu Bram,Senin (30/3).mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh tersangka dapat dikenakan melanggar pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau ketentuan peraturan perundang undangan dan atau setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpangan.dan dikenakan pasal.8 ayat 1 huruf a dan atau pasal.62 ayat 1 UU RI No.8 tahun 1999.tentang perlindungan konsumen pasal.53 huruf c UURI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
mengisi tabung gas tersebut.pada jumat (27/3) pkl.14.00 wib.Menurut informasi tersangka yakni Sarifuddin Sinaga alias Udin (38),warga jln.karya jaya No.200 D,kec.medan johor.diamankan dikediamannya berikut barang bukti 25 buah tabung gas elpij ukuran 3 kg (berisi),120 buah tabung gas 3 kg (kosong),20 buah tabung gas 12 kg (berisi),40 buah tabung gas 12 kg (kosong),1 buah tabung gas 40 kg (kosong),1 buah timbangan duduk ukuran 100 kg merek Nhon Hoa,1 buah besi bulat alat pemindah/penyuling gas 3 kg ke 12 kg,1 unit mobil L.300 BK.9730.DE,1 lembar bon faktur pembelian gas 12 kg sebanyak 10 buah tertanggal (27/3) dari udin gas.Kasatreskrim Polresta Medan,Kompol Wahyu Bram,Senin (30/3).mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh tersangka dapat dikenakan melanggar pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau ketentuan peraturan perundang undangan dan atau setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpangan.dan dikenakan pasal.8 ayat 1 huruf a dan atau pasal.62 ayat 1 UU RI No.8 tahun 1999.tentang perlindungan konsumen pasal.53 huruf c UURI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
Komentar
Posting Komentar