Polresta Medan Tangkap Pembunuh Siswi SMK Teladan Dina Nurdiana
Biasanya cinta ditolak dukun bertidak kali ini lain Cinta ditolak parang bertindak inilah Perbuatan gila Irman Bhakti Hasibuan alias Firman tersangka pembunuhan siswi Kelas III SMK Teladan II bernama Dina Nurdiana (17) dikediamannya di Jalan Padang Jalan Bersama, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (7/3/2015) malam.
akhirnya tertangkap juga dalam waktu beberapa jam oleh Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan
Tersangka Irman Bhakti Hasibuan alias Firman yang di ketahui warga Jalan Tuar, Blok IX, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan ini ditangkap di kawasan Sibirubiru,tepatnya di sebuah penginapan Sarilaba.”kata Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram di Mapolresta Medan, hari ini
Lebih lanjut Wahyu Bram mengatakan, Irman Bhakti Hasibuan alias Firman ini sebelum ditangkap ingin mengakhiri hidupnya dengan seutas tali raffia,Namun niat ingin mengakhiri hidupnya tidak terleksana,karma talinya tidak kuat dan sehingga terputus,”jelas Wahyu menambahkan
Sementara dari pengakuan tersangka ketika di lakukan pemeriksaan Tersangka ini nekat melakukan pembunuhan karma kesal atas sikap korban yang mau mengerti dengan perasaannya,yang sangat mencintai korban,namun Cintanya tidak pernah diterima lagi oleh korban
Selain itu Wahyu juga menjelaskan tersangka yang telah menanti dan menanti selama tiga tahun cintanya dapat diterima dan diakui oleh korban,tapi tetap saja tidak mendapat sambutan,dan akhirnya tersangka dan korban bertengkar mulut yang berujung dengan maut
Kisah cinta yang bertepuk sebelah tangan yang membawa kematian ini,berawal ketika tersangka berkunjung kerumah korban,dan kedua insan berlainan jenis inipun berbincang-bincang di ruang tamu rumah korban,dari perbincangan tersebut korban tetap tidak ingin berpacaran dengan tersangka,bahkan korban sempat mengatakan,dari pada kita pacaran lebih baik aku mati,”masih kata Wahyu
Mendengar perkataan korban yang tidak mau mengerti dengan perasaan tersangka
pertengkaranpun semankin meruncing,dan tanpa disangka-sangka tersangka pergi meninggalkan korban menuju dapur,dengan hitungan menit tersangka kembali menemui korban yang lagi duduk diruang tamu,dan langsung menghantamkan parang ketubuh korban berulang kali sehingga nyawa korban berpisah dengan raganya,”kata wahyu menirukan perkataan tersangka kepada petugas saat di lakukan pemeriksaan
Sedangkan dari tersangka pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang panjang yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban,selain itu dari tersangka pihaknya juga mengaman satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6529 ABP,sedangkan terhadap tersangka saat ini masih terus kita proses
Ketika disinggung pasal yang di terapkapkan terhadap tersangka,yang mengalami cinta bertepuk sebelah tangan ini,Wahyu mengatakan,bahwa pihaknya akan menyerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 dan 338,351 ayat 3 KUHAPidana dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,”tegas Mantan penyidik KPK dan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara
Komentar
Posting Komentar