Buron ke Bandung Tersangka Begal Ditangkap Polsek Medan Barat
M Yogi Syahputra Selian alias Yogi (19) warga Jalan Malaka,
Gang Saudara, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota
Medan, Sumatera Utara (Sumut), diamankan Reskrim Polsek Medan Barat.
Tersangka
begal yang telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali dan sempat lari ke
Bandung ini diamankan saat sedang bermain warnet di Jalan di Jalan
Thamrin, Medan, Jumat (24/4/2015) dinihari.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza BK 2043 AEU.
Kapolsek
Medan Barat Kompol Siswandi mengatakan penangkapan berawal dari laporan
korban Gustiawan Pratama (22) warga Jalan Mukhtar Basri, Gang Suratman,
Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Medan (SPO)
Korban
mengaku sepeda motornya dirampok saat melintas di Jalan Yos Sudarso,
Kelurahan Gelugur Kota, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di depan
Swalayan Maju Bersama pada Januari 2015 lalu.
Mendapat
laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan lima
dari 12 pelaku begal yaitu Ilham Januar alias Dedek (31), M Rivaldi
alias Reva (19), Jaka (19), Octa Briansyah alias Octa (19) dan Rizky
(19) di kediaman masing-masing.
Selanjutnya,
polisi melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan kepada pelaku
Yogi. Yogi yang mendapat kabar rekannya ditangkap, lalu melarikan diri
ke Bandung selama tiga bulan.
Merasa aman, pelaku lalu pulang ke Medan untuk melakukan aksi begal kembali.
"Jadi
kita yang mendapat informasi bahwa tersangka sudah pulang ke. Medan,
lalu menangkapnya saat sedang bermain warnet," katanya.
Ia menambahkan, kelima rekan tersangka sudah dikirim ke Rutan Tanjung Gusta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk
tersangka Yogi kita jerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan
ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara
tersangka Yogi mengaku, ia lari ke Banduan dan tinggal di tempat
saudaranya setelah mendengar kabar bahwa rekan-rekannya telah diamankan
polisi.
"Jadi kurasa sudah aman, makanya balik ke Medan. Pas main di warnet aku ditangkap," katanya.
Ia juga mengaku telah 10 kali melakukan aksi pembegalan.
"Sudah 10 kali diantaranya 8 kali di kawasan Belawan dan 2 kali di Kawanan Medan Barat
Komentar
Posting Komentar