Masalah Masjid di Lahan Center Point
Medan-(SPN)
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A dan E DPRD Sumut, dengan Aliansi Majelis Pribumi Indonesia (MPI) dan Manajemen PT. Arga Citra Karisma (ACK), menegaskan bahwa masalah pemindahan masjid Al Hidayah, yang dipindahkan dari jalan Madura ke jalan Timor, pada tahun 2003 lalu, sudah lama clear, artinya tidak ada masalah.
"Mengapa sekarang dibawa-bawa dan jadi suatu persoalan," ucap Datuk dalam RDP di kantor DPRD Sumut, Senin siang (25/5/2015).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A dan E DPRD Sumut, dengan Aliansi Majelis Pribumi Indonesia (MPI) dan Manajemen PT. Arga Citra Karisma (ACK), menegaskan bahwa masalah pemindahan masjid Al Hidayah, yang dipindahkan dari jalan Madura ke jalan Timor, pada tahun 2003 lalu, sudah lama clear, artinya tidak ada masalah.
Dalam
RDP yang dipimpin oleh HT. Milwan selaku Wakil Ketua Pimpinan DPRD
Sumut tersebut, Datuk menyampaikan bahwa pada masa pemindahan tersebut,
dirinya dan para pengurus lain di BKM, selama sebulan melakukan
pendekatan dan memberi pengertian pada jamaah dan akhirnya semua sepakat
menerima opsi pemindahan masjid ke tempat yang lebih baik dan bebas
banjir. Kesepakatan ini kemudian dituang dalam akta notaris.
"Perlu
diketahui, di sekitar masjid, pada masa itu, hanya 12 KK yang
berdomisili, tidak ada jamaah dari luar yang memakai mesjid. Kondisinya
sering mengalami banjir. Saya tahu betul karena selama 1 bulan penuh
tinggal disitu sebelum dipindahkan," ungkap Datuk sambil mengkoreksi
penyebutan nama mesjid oleh juru bicara MPI. Sebelumnya juru bicara MPI
menyebut nama mesjid itu adalah Nurul Hidayah, padahal menurut Datuk,
yang tepat adalah Al Hidayah.Kami bukan pahlawan kesiangan!
Menanggapi pernyataan Datuk, rona wajah juru bicara
MPI tampak memerah dan mengatakan bahwa soal pemindahan mesjid yang
sudah diwakafkan memiliki aturan yang jelas, berdasarakan syariat
Islami.
"Kami bukan pahlawan kesiangan," kata Rafdinal mewakili MPI.
Daud,
yang juga mewakili MPI di hadapan sejumlah dewan menyatakan
keheranannya mengapa para pemodal di kota Medan gampang sekali
merubuhkan mesjid demi kepentingan bisnis.
RDP
kemudian diskors karena sejumlah pihak yang berkaitan langsung tidak
hadir, antara lain Pemko Medan, TRTB kota Medan dan PT. KAI.
Marlon
Purba, SH, selaku Dirut Utama PT. ACK kepada media setelah RDP
menyatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi aturan perundang undangan
yang berlaku dan terkait pemindahan mesjid Al Hidayah ke tempat yang
lebih layak, PT. ACK sedikit pun tidak ada melanggar hukum.
"Proses
pemindahan itu melalui musyawarah dan mufakat yang panjang, dan tidak
melanggar hukum," pungkas mantan anggota DPRD Sumut ini.(AMik)
Komentar
Posting Komentar