Masalah Masjid di Lahan Center Point


Image result for Masjid Al Hidayah medan Center Point
Medan-(SPN)
Dalam Rapat Dengar Pendapat  (RDP) antara Komisi A dan E DPRD Sumut, dengan Aliansi Majelis Pribumi Indonesia (MPI) dan Manajemen PT. Arga Citra Karisma (ACK), menegaskan bahwa masalah pemindahan masjid Al Hidayah, yang dipindahkan dari jalan Madura ke jalan Timor, pada tahun 2003 lalu, sudah lama clear, artinya tidak ada masalah.

"Mengapa sekarang dibawa-bawa dan jadi suatu persoalan," ucap Datuk dalam RDP di kantor DPRD Sumut, Senin siang (25/5/2015).

Dalam RDP yang dipimpin oleh HT. Milwan selaku Wakil Ketua Pimpinan DPRD Sumut tersebut, Datuk menyampaikan bahwa pada masa pemindahan tersebut, dirinya dan para pengurus lain di BKM, selama sebulan melakukan pendekatan dan memberi pengertian pada jamaah dan akhirnya semua sepakat menerima opsi pemindahan masjid ke tempat yang lebih baik dan bebas banjir. Kesepakatan ini kemudian dituang dalam akta notaris. 

"Perlu diketahui, di sekitar masjid, pada masa itu, hanya 12 KK yang berdomisili, tidak ada jamaah dari luar yang memakai mesjid. Kondisinya sering mengalami banjir. Saya tahu betul karena selama 1 bulan penuh tinggal disitu sebelum dipindahkan," ungkap Datuk sambil mengkoreksi penyebutan nama mesjid oleh juru bicara MPI. Sebelumnya juru bicara MPI menyebut nama mesjid itu adalah Nurul Hidayah, padahal menurut Datuk, yang tepat adalah Al Hidayah.Kami bukan pahlawan kesiangan!

Menanggapi pernyataan Datuk, rona wajah juru bicara MPI tampak memerah dan mengatakan bahwa soal pemindahan mesjid yang sudah diwakafkan memiliki aturan yang jelas, berdasarakan syariat Islami.
"Kami bukan pahlawan kesiangan," kata Rafdinal mewakili MPI.

Daud, yang juga mewakili MPI di hadapan sejumlah dewan menyatakan keheranannya mengapa para pemodal di kota Medan gampang sekali merubuhkan mesjid demi kepentingan bisnis.
RDP kemudian diskors karena sejumlah pihak yang berkaitan langsung tidak hadir, antara lain Pemko Medan, TRTB kota Medan dan PT. KAI.

Marlon Purba, SH, selaku Dirut Utama PT. ACK kepada media setelah RDP menyatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi aturan perundang undangan yang berlaku dan terkait pemindahan mesjid Al Hidayah ke tempat yang lebih layak, PT. ACK sedikit pun tidak ada melanggar hukum.

"Proses pemindahan itu melalui musyawarah dan mufakat yang panjang, dan tidak melanggar hukum," pungkas mantan anggota DPRD Sumut ini.(AMik)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAMAK! Gara-gara Ketagihan, Petani Ini Nekat Tanam Ganja di Ladangnya Sendiri

KapoldaSumut Releas Kasus Pratik Pemalsuan Sim

PTPN IV dan SP-Bun PTPN IV Lanjutkan Kerjasama