Ditreskrimsus Poldasu membongkar 'home industry' jamu tradisional yang tidak memiliki ijin, di sebuah rumah di Komplek Cemara Hijau
Medan(SPN)
Petugas Subdit I/Industri dan Dagang (Indag)Ditreskrimsus Poldasu membongkar 'home industry' jamu tradisional yang tidak memiliki ijin, di sebuah rumah di Komplek Cemara Hijau, Kabupaten Deliserdang, milik YT, Jumat (3/7) sekira pukul 14.00 Wib.
Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus AKBP Frido Situmorang, Selasa (7/7) mengatakan, bahwa terungkapnya produksi pembuatan jamu yang tidak memiliki ijin ini berkat adanya informasi dari masyarakat.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat, lantas personil Unit III Subdit /
Indag Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap sebuah rumah di Komplek Cemara Hijau Kabupaten Deliserdang milik YT yang diduga memproduksi jamu-jamu tanpa izin produksi dan atau izin edar atau tidak terdaftar di BPOM RI," ujar Maruli
Lanjut perwira ini, bahwa pada saat dilakukan penggerebekan, ditemukan dua orang pekerja sedang mengemas produksi jamu-jamu dari berbagai merk dan beberapa hasil produksi jamu lainnya, dan saat ditanyakan ijinnya, para karyawan ini tidak dapat menunjukkannya, oleh karena itu sejumlah barang bukti langsung diboyong petugas kepolisian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 124 kotak Jamu merek Puassama X, 485 kotak Jamu Gali-Gali, 115 bungkus Jamu Surga Wanita, 148 kotak Jamu Majakani Perapat, 580 bungkus Jamu Cleng Marem, 1.200 sachet Jamu Sexsoton Plus, alat yang digunakan untuk memproduksi jamu, 1 unit mesin cetak packing korinvertical, 1 unit mesin molen merek kuda, 1 unit mesin pres, 1 timbangan merek Nhonhoa, 2 Kg tepung Jamu, 40 bungkus Klip Plastik, 2 rol bungkus jamu Gali-Gali, 500 lembar kemasan kosong Jamu Pepet Wangi, 200 lembar kemasan kosong Jamu Ginseng Kuda laut, 200 lembar kemasan kosong Jamu Tangkur Super Halus, 200 lembar kemasan kosong Jamu Pusaka Djawi Kates.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap YT selaku pemilik usaha jamu, bahwa kegiatan produksi ini sudah berjalan selama lebih kurang 6 bulan, dan hasil produksi diedarkan di wilayah Sumatera Utara / Aceh, dan untuk proses penyidikannya akan dilakukan pemeriksaan ahli dari balai penelitian obat dan makanan (BPOM) Medan, Dinas Perindag Provsu dan yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI) Medan.
Saat ditanya wartawan, apakah jamu tersebut berbahaya, lantas AKBP Frido mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap kualitas jamu tersebut dan akan segera melakukan uji laboratorium terlebih dahulu.(amik)
Komentar
Posting Komentar