Warga Perkampungan Kodam Curhat dengan DPRD Sumut

Ketua Para Purnawirawan AD Sumut Mayjend (Purn) TNI - AD Haposan
Silalahi, Ketua FKPPN (Forum Koodinasi Penghuni Perumahan Negara) Pusat
Mayjend (Purn) TNI - AD Oeng Rumadjih, Ketua FPPKN Sumut Edhie Ibrahim
Nasution, Ketua DPW Hipakad Sumut Ardjun Munir. Pertemuan tersebut
membahas warga Perkampungan Kodam/ Wisma Singasana 1 yang berturut -
turut mendapat surat pengosongan rumah dinas (rumdis) dari Kodam I/BB.
Ketua Bamus Tumpal Simanjuntak kepada Garis Kota menjelaskan,
Perkampungan Singasana 1 adalah tanah Grand Sultan Deli yang memiliki
status tanah dikuasai negara (belum bersertifikat) dengan luas tanah
perkampungan lebih kurang 53 Ha yang saat ini hanya tinggal 47 Ha.
Perkampungan dihuni personil TNI, PNS AD, veteran, purnawirawan, janda
pejuang dan putra-putri TNI AD. Selain itu juga terdapat beberapa warga
masyarakat umum yang bertempat tinggal diareal ini dengan memiliki surat
dari pemerintah.
Selain itu kata Tumpal, saat ini ada tanah (lahan) yang disewakan oleh
Satsikmil Kodam l/BB untuk tambak ikan lele, kebun sayur dan bangun -
bangunan yang disewakan untuk warung. Ada juga kebun kelapa sawit
didepan pintu masuk Perkampungan Singadana 1 sehingga membuat tempat
tersebut tidak lagi indah, karena pemandangan sudah menjadi rusak.
Menurutnya, pada tahun 1963 Perkampungan Singasana I mulai dibangun
dalam bentuk rumah sederhana semi permanen berukuran 6x6 m berlantai
semen, dinding papan beratap seng dengan langit - langit rumah tepas
bambu yang ketika itu diisi 549 KK. Selain perkampungan itu, ada asrama
Ex Linud 100 yang dibangun dengan bangunan semi permanen, dinding beton,
atap genteng, lantai semen. Asrama ini dibangun lebih awal yaitu
sekitar tahun 1950 yang sampai saat ini sudah banyak mengalami renovasi
dan berpenghuni 269 KK.
Sementara itu situasi yang berkembang diperkampungan pada 6 Juni 2015
telah terjadi pengosongan rumah yang dihuni Erawati secara paksa.
Selanjutnya pada 9 September 2015 terjadi lagi pengosongan rumah yang
dihuni Eli Gani dan sampai saat ini beberapa warga juga telah menerima
surat untuk segera mengosongkan rumah dalam tempo 7 hari.
Dalam pertemuan itu anggota komisi A DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan, ST
didampingi Rony Reynaldo Situmorang, SH mengatakan, sebenarnya yang
menjadi permasalahan adalah proses ketika dilakukan pengosongan rumah.
Dalam hal ini DPRD Sumut khususnya Komisi A bukan mencari siapa yang
benar dan siapa yang salah.
Sutrisno mempertanyakan moratorium 2010 tersebut, apakah masih berlaku hingga saat ini atau sudah tidak berlaku lagi. Jika moratorium itu tidak diberlakukan lagi maka harus ada penyelesaiannya dan harus ada pula bukti pencabutannya. Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan pula bila tidak ada penyelesaian yang baik bersama masyarakat, komisi A akan meneruskan persoalan ini ke menteri keuangan dan menteri pertahanan.
Sutrisno mempertanyakan moratorium 2010 tersebut, apakah masih berlaku hingga saat ini atau sudah tidak berlaku lagi. Jika moratorium itu tidak diberlakukan lagi maka harus ada penyelesaiannya dan harus ada pula bukti pencabutannya. Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan pula bila tidak ada penyelesaian yang baik bersama masyarakat, komisi A akan meneruskan persoalan ini ke menteri keuangan dan menteri pertahanan.
"Keterlibatan anggota dewan disini adalah agar jangan sampai terjadi
gesekkan antara antara TNI dengan rakyat. Karena masyarakat Perkampungan
Singasana 1 memohon agar jangan lagi terjadi pengosongan rumah di
perkampungan dengan mengacu kepada moratorium 2010," jelas Sutrisno.
Komentar
Posting Komentar