Warga Perkampungan Kodam Curhat dengan DPRD Sumut

 
Ketua Para Purnawirawan AD Sumut Mayjend (Purn) TNI - AD Haposan Silalahi, Ketua FKPPN (Forum Koodinasi Penghuni Perumahan Negara) Pusat Mayjend (Purn) TNI - AD Oeng Rumadjih, Ketua FPPKN Sumut Edhie Ibrahim Nasution, Ketua DPW Hipakad Sumut Ardjun Munir. Pertemuan tersebut membahas warga Perkampungan Kodam/ Wisma Singasana 1 yang berturut - turut mendapat surat pengosongan rumah dinas (rumdis) dari Kodam I/BB.
Ketua Bamus Tumpal Simanjuntak kepada Garis Kota menjelaskan, Perkampungan Singasana 1 adalah tanah Grand Sultan Deli yang memiliki status tanah dikuasai negara (belum bersertifikat) dengan luas tanah perkampungan lebih kurang 53 Ha yang saat ini hanya tinggal 47 Ha. Perkampungan dihuni personil TNI, PNS AD, veteran, purnawirawan, janda pejuang dan putra-putri TNI AD. Selain itu juga terdapat beberapa warga masyarakat umum yang bertempat tinggal diareal ini dengan memiliki surat dari pemerintah.
Selain itu kata Tumpal, saat ini ada tanah (lahan) yang disewakan oleh Satsikmil Kodam l/BB untuk tambak ikan lele, kebun sayur dan bangun - bangunan yang disewakan untuk warung. Ada juga kebun kelapa sawit didepan pintu masuk Perkampungan Singadana 1 sehingga membuat tempat tersebut tidak lagi indah, karena pemandangan sudah menjadi rusak.
Menurutnya, pada tahun 1963 Perkampungan Singasana I mulai dibangun dalam bentuk rumah sederhana semi permanen berukuran 6x6 m berlantai semen, dinding papan beratap seng dengan langit - langit rumah tepas bambu yang ketika itu diisi 549 KK. Selain perkampungan itu, ada asrama Ex Linud 100 yang dibangun dengan bangunan semi permanen, dinding beton, atap genteng, lantai semen. Asrama ini dibangun lebih awal yaitu sekitar tahun 1950 yang sampai saat ini sudah banyak mengalami renovasi dan berpenghuni 269 KK.
Sementara itu situasi yang berkembang diperkampungan pada 6 Juni 2015 telah terjadi pengosongan rumah yang dihuni Erawati secara paksa. Selanjutnya pada 9 September 2015 terjadi lagi pengosongan rumah yang dihuni Eli Gani dan sampai saat ini beberapa warga juga telah menerima surat untuk segera mengosongkan rumah dalam tempo 7 hari.
Dalam pertemuan itu anggota komisi A DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan, ST didampingi Rony Reynaldo Situmorang, SH mengatakan, sebenarnya yang menjadi permasalahan adalah proses ketika dilakukan pengosongan rumah. Dalam hal ini DPRD Sumut khususnya Komisi A bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah.

Sutrisno mempertanyakan moratorium 2010 tersebut, apakah masih berlaku hingga saat ini atau sudah tidak berlaku lagi. Jika moratorium itu tidak diberlakukan lagi maka harus ada penyelesaiannya dan harus ada pula bukti pencabutannya. Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan pula bila tidak ada penyelesaian yang baik bersama masyarakat, komisi A akan meneruskan persoalan ini ke menteri keuangan dan menteri pertahanan.
"Keterlibatan anggota dewan disini adalah agar jangan sampai terjadi gesekkan antara antara TNI dengan rakyat. Karena masyarakat Perkampungan Singasana 1 memohon agar jangan lagi terjadi pengosongan rumah di perkampungan dengan mengacu kepada moratorium 2010," jelas Sutrisno.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAMAK! Gara-gara Ketagihan, Petani Ini Nekat Tanam Ganja di Ladangnya Sendiri

KapoldaSumut Releas Kasus Pratik Pemalsuan Sim

PTPN IV dan SP-Bun PTPN IV Lanjutkan Kerjasama