Polsek Sunggal Tangkap Pengedar Sabu Atas Laporan Masyarakat "via polisi kita"
Medan(SPN)
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim AKP Nur Istiono jumat (3/3)mengaku,menangkap pengedar sabu di Jalan Pinang Baris, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (1/3) sekira pukul 18.00 WIB. berdasarkan informasi warga melalui aplikasi "Polisi Kita" terkait peredaran sabu di Jalan Pinang Baris Gang Wakaf, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ARC alias Kari (52) warga Jalan Pinang Baris, Gang Wakaf, Kelurahan Lalang Kec Sunggal
Ditambahkan, dari penangkapan tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 5 gram yang disimpan di dalam kantong baju tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut."Dari informasi masyarakat melalui aplikasi "Polisi Kita", kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti lima gram sabu dari saku bajunya. Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sunggal untuk pengembangan penyidikan," ujarnya.
Kepada petugas, pelaku yang sudah berkeluarga dan memiliki enam anak itu mengaku, sabu itu dibeli seharga Rp5 juta dari tersangka berinisial A yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, sabu itu akan dijual kembali. Hasil menjadi pengedar sabu yang telah dilakoninya selama dua pekan belakangan itu, akunya, digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Sabu itu dibeli Rp5 juta dan dijual lagi. Dari hasil pemeriksaan urin, pelaku juga diketahui mengkonsumsi sabu. Sudah dua minggu dia menjual sabu dan hasilnya untuk memenuhi keperluannya sehari-hari, karena tersangka tidak memiliki pekerjaan," jelasnya.(A)
Komentar
Posting Komentar