Ini Dia…!! Otak Pelaku Pembunuhan Sadis “Andi Lala” Yang Diringkus Poldasu
Medan,SPN
Setelah hampir seminggu menjadi buronan DPO yang paling dicari cari oleh Polda Sumut.akhirnya Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap Andi Lala (35).yang merupakan otak pelaku pembunuhan sadis tanpa prikemanusiaan ini.
Informasi yang diperoleh bahwasanya penangkapan terhadap tersangka pembunuhan satu keluarga tersebut.dilakukan pada hari Sabtu subuh (15/4/2017) sekira pukul 05.10 Wib.dimana saat itu dengan gigihnya Petugas berhasil memburu tersangka sampai keluar provinsi.dan mendapatkan tersangka di Jalan.Lintas Rengat/Tembilahan Desa Pekan Tua,Kec.Kempes,Kab. Inhil Provinsi Riau.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol.Dra Rina Sari Ginting,Sabtu (15/4).menjelaskan adapun kronologis penangkapan saat itu dimana Tim Gabungan Poldasu,yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu.melakukan penyelidikan dimulai sekitar pukul 21.00 Wib,tentang informasi terhadap keberadaan tersangka ini.
Menurut keterangan dimana saat itu Tim Gabungan Polda Sumut.juga bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polda Riau.dan Polres Inhu dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Ditambahkan lagi sekira pukul 01.12 Wib,bahwasanya Tim sudah mengetahui keberadaan tersangka.akan tetapi karena situasi medan dan lingkungan tidak memungkinkan.dimana saat itu ada pesta didekat rumah tersangka,sehingga bisa membuat situasi menjadi tidak kondusif.alhasil penangkapan tersebut pun ditunda hingga sekitar pukul 04.00 pagi,ungkap Rina Sari Ginting.
Namun disaat situasi sudah memungkinkan,jelas Rina,lalu Tim kembali mendatangi rumah yang dicurigai tersebut.sebagai tempat persembunyian tersangka dan langsung melakukan penggeledahan dilokasi.
Sehingga petugas pun sedang mendapati tersangka didalam rumah.dan tersangka sempat melakukan perlawanan,dan penyerangan terhadap petugas.sedangkan situasi penangkapan tersebut akhirnya berjalan dengan keadaan aman dan terkendali,ujar Rina.
Berdasarkan keterangan bahwasanya saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan.untuk mendapatkan barang bukti hasil kejahatan dan setelah itu akan dibawa ke markas Polda Sumut.untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya.
Terpisah dari itu bahwasanya diketahui Andi Lala merupakan otak sekaligus pelaku pembunuhan.dan perampokan yang menewaskan satu keluarga yang terdiri dari Riyanto (40), istri Riyanto,Sri Ariyani (38),dua anak mereka,Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu mertua Riyanto,Sumarni (60).hanya Kinara (4),anak bungsu Riyanto-Sri,yang selamat pada peristiwa tersebut.
Dimana sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap komplotan Andi Lala.yaitu : Roni dan Andi Syahputra yang turut melakukan pembunuhan terhadap para korban.karena melakukan perlawanan disaat ditangkap petugas.diantaranya masing masing tersangka yang dilumpuhkan dengan timah panas.
Sementara Motif pembunuhan Riyanto dan keluarganya oleh Andi Lala,Roni dan Andi Syahputra masih didalami petugas.
Namun latar belakang perebutan harta hasil penjualan harta warisan tanah Rp.500 juta.yang disimpan korban menjadi dugaan kuat kenapa Andi Lala tega membunuh mertua,dua anak dan istri Riyanto yang masih dalam kerabatnya sendiri.
Dalam penambahannya bahwasanya para pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati.
Adapun Pasal yang dilanggar oleh para pelaku terkait tindak pidana pembunuhan berencana tdrsebut.sesuai dengan pasal 340/338/365 KUHPidana,tandas Rina. (AMI)
Informasi yang diperoleh bahwasanya penangkapan terhadap tersangka pembunuhan satu keluarga tersebut.dilakukan pada hari Sabtu subuh (15/4/2017) sekira pukul 05.10 Wib.dimana saat itu dengan gigihnya Petugas berhasil memburu tersangka sampai keluar provinsi.dan mendapatkan tersangka di Jalan.Lintas Rengat/Tembilahan Desa Pekan Tua,Kec.Kempes,Kab. Inhil Provinsi Riau.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol.Dra Rina Sari Ginting,Sabtu (15/4).menjelaskan adapun kronologis penangkapan saat itu dimana Tim Gabungan Poldasu,yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu.melakukan penyelidikan dimulai sekitar pukul 21.00 Wib,tentang informasi terhadap keberadaan tersangka ini.
Menurut keterangan dimana saat itu Tim Gabungan Polda Sumut.juga bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polda Riau.dan Polres Inhu dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
Ditambahkan lagi sekira pukul 01.12 Wib,bahwasanya Tim sudah mengetahui keberadaan tersangka.akan tetapi karena situasi medan dan lingkungan tidak memungkinkan.dimana saat itu ada pesta didekat rumah tersangka,sehingga bisa membuat situasi menjadi tidak kondusif.alhasil penangkapan tersebut pun ditunda hingga sekitar pukul 04.00 pagi,ungkap Rina Sari Ginting.
Namun disaat situasi sudah memungkinkan,jelas Rina,lalu Tim kembali mendatangi rumah yang dicurigai tersebut.sebagai tempat persembunyian tersangka dan langsung melakukan penggeledahan dilokasi.
Sehingga petugas pun sedang mendapati tersangka didalam rumah.dan tersangka sempat melakukan perlawanan,dan penyerangan terhadap petugas.sedangkan situasi penangkapan tersebut akhirnya berjalan dengan keadaan aman dan terkendali,ujar Rina.
Berdasarkan keterangan bahwasanya saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan.untuk mendapatkan barang bukti hasil kejahatan dan setelah itu akan dibawa ke markas Polda Sumut.untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya.
Terpisah dari itu bahwasanya diketahui Andi Lala merupakan otak sekaligus pelaku pembunuhan.dan perampokan yang menewaskan satu keluarga yang terdiri dari Riyanto (40), istri Riyanto,Sri Ariyani (38),dua anak mereka,Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu mertua Riyanto,Sumarni (60).hanya Kinara (4),anak bungsu Riyanto-Sri,yang selamat pada peristiwa tersebut.
Dimana sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap komplotan Andi Lala.yaitu : Roni dan Andi Syahputra yang turut melakukan pembunuhan terhadap para korban.karena melakukan perlawanan disaat ditangkap petugas.diantaranya masing masing tersangka yang dilumpuhkan dengan timah panas.
Sementara Motif pembunuhan Riyanto dan keluarganya oleh Andi Lala,Roni dan Andi Syahputra masih didalami petugas.
Namun latar belakang perebutan harta hasil penjualan harta warisan tanah Rp.500 juta.yang disimpan korban menjadi dugaan kuat kenapa Andi Lala tega membunuh mertua,dua anak dan istri Riyanto yang masih dalam kerabatnya sendiri.
Dalam penambahannya bahwasanya para pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati.
Adapun Pasal yang dilanggar oleh para pelaku terkait tindak pidana pembunuhan berencana tdrsebut.sesuai dengan pasal 340/338/365 KUHPidana,tandas Rina. (AMI)

Komentar
Posting Komentar