Polda Sumut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkoba
![]() |
| Pemusnahan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkoba |
Medan, SPN
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan Barang Bukti (Barbut) penyalahgunaan narkoba bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (31/3/2017), pukul 11:00 Wib, Adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 23.204,06 gram sabu, 21.578,6 gram ganja, 1.587 butir pil ekstasi. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut pada periode Bulan Januari s/d Maret 2017 dari jumlah 26 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang terdiri dari 49 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, keseluruhan tersangka ditangkap ditempat dan diwaktu yang berbeda-beda dan dengan barang bukti yang berbeda-beda. Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan Kapolda Sumut dan para undangan selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu, ganja dan pil ekstasi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Dr. H.Rycko Amelza Dahniel dan disaksikan Ka BNNP Brigjen Pol Drs. Andi Leodianto, Waka Polda Sumut, Irwasda, PJU Polda Sumut, Kapolres / Tabes, Bea Cukai Medan, Balai POM Sumut, Kejati Sumut dan Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. Pasal yang dilanggar UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan Barang Bukti (Barbut) penyalahgunaan narkoba bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (31/3/2017), pukul 11:00 Wib, Adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 23.204,06 gram sabu, 21.578,6 gram ganja, 1.587 butir pil ekstasi. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut pada periode Bulan Januari s/d Maret 2017 dari jumlah 26 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang terdiri dari 49 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, keseluruhan tersangka ditangkap ditempat dan diwaktu yang berbeda-beda dan dengan barang bukti yang berbeda-beda. Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan Kapolda Sumut dan para undangan selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu, ganja dan pil ekstasi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih / dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang kedalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Dr. H.Rycko Amelza Dahniel dan disaksikan Ka BNNP Brigjen Pol Drs. Andi Leodianto, Waka Polda Sumut, Irwasda, PJU Polda Sumut, Kapolres / Tabes, Bea Cukai Medan, Balai POM Sumut, Kejati Sumut dan Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. Pasal yang dilanggar UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

Komentar
Posting Komentar