Poldasu Ringkus 2 BD Sabu Didalam Kamar Hotel
Medan,SPN
Prestasi Keberhasilan yang turut membanggakan dimana Personil Subdit II/Ditres Narkoba Poldasu.berhasil menangkap 2 bandar sabu dari kamar hotel kawasan Jalan Wahid Hasyim Medan,Senin (24/4) malam.
Informasi yang diperoleh bahwasanya dari kedua tersangka ini.yang merupakan warga asal Aceh itu,petugas turut menyita barang bukti berupa 1 Kg sabu sabu.
Sementara itu Kasubdit II Ditres Narkoba Poldasu AKBP Hilman,Kamis (27/4).menerangkan,bahwasanya kedua tersangka yang berhasil diamankan.yakni : S (43),warga asal Jalan Gayo II,Aceh Utara dan D (27) warga asal Aceh Sigli.dimana diketahui bahwasanya tersangka S ini membuka usaha kosmetik di Malaysia,terangnya.
Menurut keterangan adapun penangkapan keduanya bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.adanya pemesanan sabu melibatkan jaringan antar provinsi.lalu selanjutnya,polisi melakukan penyelidikan disejumlah hotel yang diduga tempat transaksi narkoba tersebut,ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut,lalu dilakukan penyelidikan dibeberapa lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.setelah pihaknya melakukan dan mengidentifikasi satu hotel kawasan Jalan Wahid Hayim Medan.persisnya di Hotel Graha Buana,sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu sabu,ucapnya.
Alhasil dari kamar hotel tersebut,lalu petugas menangkap kedua tersangka yang menunggu pemesan.bersama keduanya,pihaknya turut menyita barbut sebanyak 1 Kg sabu.beserta 3 unit HP milik para tersangka tersebut,jelasnya.
Berdasarkan keterangan bahwasanya pihaknya masih dalami lebih jauh mengenai identitas pemesan maupun bandar pemilik barangnya.termasuk dugaan jaringan internasional Malaysia yang berhubungan dengan sindikat peredaran keduanya,ungkapnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka pelaku ini terancam dijerat Pasal 112,114 UU No.35 Tahun.2009.tentang narkotika dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati,tandasnya. (AMI)

Komentar
Posting Komentar