Polda Sumut Ungkap Kasus Perdagangan Manusia
Medan, SPN
Kapolda Sumut Irjen Polisi Rycko Amelza Dhaniel memaparkan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus perdagangan orang dan penyelundupan manusia (Human Traffiking).
Terungkapnya kasus itu berkat informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di pelabuhan Teluk Nibung Kabupaten Asahan ada kapal tongkang yang sering mengangkut para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen berupa Paspor menuju Negara Malaysia dengan bayaran Rp 2 juta / orang.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi awal. “Begitu sampai di TKP ternyata informasi tersebut benar adanya bahwa Tongkang yang berangkat ke Malaysia mengangkut TKI tanpa dokumen,” jelas Kapoldasu didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Nur Fallah dan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting, Jumat (05/05/2017).
Kemudian pada hari Selasa (02/05/2017) sekira pukul 02:00 Wib dinihari. petugas menyamar menjadi TKI siap berangkat ke Malaysia di sebuah gudang di Pelabuhan Teluk Nibung. Petugas tadi diarahkan oleh orang yang diduga ABK Tongkang untuk menaiki Sampan Pelangsir, sehingga petugas dan TKI lainnya dibawa menuju perairan Kuala Bagan dan setelah sampai dipindahkan ke Tongkang.
Setelah semua TKI dipindahkan dari Sampan ke Tongkang baru bergerak menuju ke Malaysia, sekitar 10 menit perjalanan tepatnya perairan Beting kepulauan Hulu Bagan Kabupaten Asahan, petugas yang menyamar TKI melakukan pengamanan terhadap Nakhoda dan ABK lainnya serta memerintahkan untuk kembali ke Pelabuhan, Tempat kejadian Pasir Kepayang Timur Kab Asahan. Selasa (2/5/2017) sekira pukul 04:00 Wib.
Pengungkapan kasus ini di 5 TKP dengan tersangka 9 orang yakni, Adianto (Nakhoda), Ponijan (ABK), Syaiful Manik (ABK), Nordianto (Tukang. Masak), Anjas Purnama (Ahli Mesin), Ahmad Khurdi (Pemilik Gudang), Maznah Lubis (Penerima Uang dari TKI), Ridho Lubis (Pelangsir TKI), Hazizah Panjaitan (Penampung TKI).dan tersangka akan dikenakan Pasal 2.10.11 UU RI NO 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tndak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan korban, Lasimin Dan Kawan Kawan 25 Orang, 19 Orang asal Sumut, 2 Orang asal Jawa Barat, 3 Orang asal Sumbar dan 1 Orang asal Aceh. Barang bukti turut disita pihak Kepolisian yakni, 1 Unit Tongkang, 1 Unit Komputer, 1 Unit Radio, 1 Unit Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 3,5 juta,” paparnya. (ami)
Terungkapnya kasus itu berkat informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa di pelabuhan Teluk Nibung Kabupaten Asahan ada kapal tongkang yang sering mengangkut para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen berupa Paspor menuju Negara Malaysia dengan bayaran Rp 2 juta / orang.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi awal. “Begitu sampai di TKP ternyata informasi tersebut benar adanya bahwa Tongkang yang berangkat ke Malaysia mengangkut TKI tanpa dokumen,” jelas Kapoldasu didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Nur Fallah dan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting, Jumat (05/05/2017).
Kemudian pada hari Selasa (02/05/2017) sekira pukul 02:00 Wib dinihari. petugas menyamar menjadi TKI siap berangkat ke Malaysia di sebuah gudang di Pelabuhan Teluk Nibung. Petugas tadi diarahkan oleh orang yang diduga ABK Tongkang untuk menaiki Sampan Pelangsir, sehingga petugas dan TKI lainnya dibawa menuju perairan Kuala Bagan dan setelah sampai dipindahkan ke Tongkang.
Setelah semua TKI dipindahkan dari Sampan ke Tongkang baru bergerak menuju ke Malaysia, sekitar 10 menit perjalanan tepatnya perairan Beting kepulauan Hulu Bagan Kabupaten Asahan, petugas yang menyamar TKI melakukan pengamanan terhadap Nakhoda dan ABK lainnya serta memerintahkan untuk kembali ke Pelabuhan, Tempat kejadian Pasir Kepayang Timur Kab Asahan. Selasa (2/5/2017) sekira pukul 04:00 Wib.
Pengungkapan kasus ini di 5 TKP dengan tersangka 9 orang yakni, Adianto (Nakhoda), Ponijan (ABK), Syaiful Manik (ABK), Nordianto (Tukang. Masak), Anjas Purnama (Ahli Mesin), Ahmad Khurdi (Pemilik Gudang), Maznah Lubis (Penerima Uang dari TKI), Ridho Lubis (Pelangsir TKI), Hazizah Panjaitan (Penampung TKI).dan tersangka akan dikenakan Pasal 2.10.11 UU RI NO 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tndak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan korban, Lasimin Dan Kawan Kawan 25 Orang, 19 Orang asal Sumut, 2 Orang asal Jawa Barat, 3 Orang asal Sumbar dan 1 Orang asal Aceh. Barang bukti turut disita pihak Kepolisian yakni, 1 Unit Tongkang, 1 Unit Komputer, 1 Unit Radio, 1 Unit Sepeda Motor dan Uang Tunai Rp 3,5 juta,” paparnya. (ami)

Komentar
Posting Komentar