Sabu 4 Kg Tujuan Medan Digagalkan Polda Sumut


Medan,  (SPN) - Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang tersangka pengedar narkotika."Ia ditangkap di daerah Besitang, Langkat dengan barang bukti 4 kg sabu-sabu," kata Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, Senin (28/8).Tersangka yang ditangkap berinisial ASBH (49), seorang pengangguran, warga Desa Meunasah Bapen, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Aceh Utara.Lebih jauh Hilman mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah personil unit 2 Subdit II mendapatkan informasi bahwa akan ada kurir yang membawa sabu-sabu dari Aceh ke Medan. Kemudian tim menyelidiki kebenaran informasi tersebut."Selanjutnya Minggu (27/8) sore, tim membuntuti tersangka, lalu menghadangnya di Besitang. Begitu tertangkap, tersangka langsung digeledah.""Dari mobil tersangka, kami temukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan bungkus warna kuning serta diplester laban cokelat di dalam tas hitam seberat 4 kg," papar Hilman.Hilman menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan sedang dilakukan pengembangan terhadap bandar sabu-sabu tersebut.(Ami)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAMAK! Gara-gara Ketagihan, Petani Ini Nekat Tanam Ganja di Ladangnya Sendiri

KapoldaSumut Releas Kasus Pratik Pemalsuan Sim

PTPN IV dan SP-Bun PTPN IV Lanjutkan Kerjasama