3 Pengedar Sabu 98 Gram Divonis Hakim Ini 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar



 MEDAN, (SPN)  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara pada tiga pengedar sabu seberat 96 gram bernama Jarnali, Zaki, dan Junaidi.
Sidang yang dipimpin oleh Erintuah Damanik dan berjalan sekitar 10 menit itu juga mengharuskan para terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Erintuah mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika."Hal yang memberatkan hukuman bagi para pelaku karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika," kata Erintuah di ruang cakra VI, PN Medan, Selasa (5/9/2017).Setelah pembacaan putusan hukum itu, ketiga terdakwa mengaku menerima dan tidak melakukan banding.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dona mengatakan para terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.(Ami)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAMAK! Gara-gara Ketagihan, Petani Ini Nekat Tanam Ganja di Ladangnya Sendiri

KapoldaSumut Releas Kasus Pratik Pemalsuan Sim

PTPN IV dan SP-Bun PTPN IV Lanjutkan Kerjasama