Pil PCC Pabrikan Banyak Beredar di Medan, Pemilik Apotek Jual Obatnya tanpa Resep Dokter


Medan, (SPN) Erwin, pemilik apotek yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena mengedarkan pil PCC ternyata pernah diamankan petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan,Erwin diproses hukum lantaran melakukan tindak pidana mengedarkan obat keras tanpa resep dokter."Sekitar empat tahun lalu sudah pernah ditindak BBPOM. Tapi tersangka ini tetap membandel," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, Jumat (22/9/2017).Ganda mengatakan, ketika pihaknya menemukan informasi Erwin kembali menjual obat keras, pihaknya pun bertindak. Ia memerintahkan Kanit Idik II, AKP Ricardo melakukan penindakan terhadap Erwin. Pengakuan tersangka ini belum lama jual PCC. Tapi saya tidak yakin, karena dia bilang sudah banyak pil yang beredar," ungkap Ganda. Dalam kasus ini, pihaknya masih mendalami pemasok pil tersebut. Kata Ganda, pil PCC ini adalah buatan pabrikan.Adapun barang bukti lain yang disita yakni 1944 butir pil PCC, 164 butir Atau, 1170 butir THCL, 137 Atarax, 30 butir Prisium, 4 buah ampul Fentanyl, 10 butir Tramadol, 12 butir Bawang, 12 butir Librax, 10 butir Alpraszolam, dan 8 Codifront.(Ami)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAMAK! Gara-gara Ketagihan, Petani Ini Nekat Tanam Ganja di Ladangnya Sendiri

KapoldaSumut Releas Kasus Pratik Pemalsuan Sim

PTPN IV dan SP-Bun PTPN IV Lanjutkan Kerjasama