Polsek Sunggal Musnahkan 1,85 Kg Sabu Tangkapan Jalan Gaperta


Medan, (SPN) - Polsek Sunggal memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 1,85 kilogram dihalaman mako Polsek Sunggal.dengan cara dilarutkan didalam air,kemudian air sabu sabu tersebut.yang didalam panci dibuang ke closet kamar mandi Polsek Sunggal,Senin (4/8) siang.
Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik,Senin (4/8).mengatakan bahwasanya barang bukti narkoba itu didapat dari dua tersangka kurir yakni : SY (37) dan AN (30) yang diamankan petugas dilokasi Jalan Gaperta Medan,sekitar bulan Juli 2017 lalu.,terangnya.“‎Setelah diperiksa oleh tim labfor dan barang bukti sabu tersebut positif,sabu itu dimasukan ke dalam panci dan dilarutkan dengan air,tandasnya.Ditambahkan lagi adapun agenda pemusnahan tersebut,turut disaksikan semua yang hadir diantaranya dari Kejari Medan,dan pihak pengacara tersangka.(Ami)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ALAMAK! Gara-gara Ketagihan, Petani Ini Nekat Tanam Ganja di Ladangnya Sendiri

KapoldaSumut Releas Kasus Pratik Pemalsuan Sim

PTPN IV dan SP-Bun PTPN IV Lanjutkan Kerjasama