PTPN 3: Kami Tidak Lakukan Pemecatan Sepihak
Medan,
(SPN) Menanggapi isu yang beredar di kalangan para karyawan
tentang adanya pemecatan sepihak, PTPN III yang diwakili Kepala Biro
Sekretariat Junaidi SP dan Amelia Nasution Kepala Bagian SDM melakukan
klarifikasi di Ruang Rapat Direksi PTPN III, jalan Sei Batangari Medan,
Senin siang (11/9/2017) sekitar pukul 12.00 Wib.
Dalam pernyataannya, Junaidi SP menjelaskan di hadapan puluhan
wartawan, bahwa sebenarnya yang PTPN III lakukan ini sudah melalui
prosedur dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, dan
perusahaan juga tidak menyalahkan terjadinya aksi penuntutan yang
dilakukan ratusan karyawan kantor PTPN III pada Senin pagi itu.“Yang mereka lakukan itu sah menurut Undang-undang karena menurut
mereka sangat perlu disampaikan, walaupun sebenarnya sebelum mereka
menyampaikan hal-hal orasi tersebut, dari awal bahkan jauh lebih awal,
hal ini sudah dibahas dan dibicarakan yaitu Program Pensiun Khusus (PPK)
dan Program Pensiun Sukarela (PPS). Jadi tidak ada pemecatan
semena-mena yang dilakukan oleh manejemen,” ujar Junaidi SP.Sementara itu Amelia Nasution yang merupakan Kepala Bagian SDM
menjelaskan bahwa alasan PTPN III melakukan PPS dan PPK kepada karyawan
di bidang medis itu didasari mandatori dari undang-undang 44 tahun
2009.“Di undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pengelolaan Rumah Sakit
tidak boleh dilakukan oleh satu perusahaan, jadi harus berbadan hukum
sendiri, tidak boleh PTPN III mengelola Rumah Sakit,” ujar Amelia
menjelaskan.Lebih lanjut Amelia menyatakan bahwa bila mengikuti secara
mandatori, seharusnya dari tahun 2010 yang lalu hal ini sudah dilakukan
oleh PTPN III.“PTPN III belum melakukannya karena ada kebijakan-kebijakan yang
diambil dari tahun 2010 sampai ke tahun 2017 ini. Ada
pertimbangan-pertimbangan yang kita ambil, jadi karena sudah terlambat
maka mau tak mau tahun ini harus kita lakukan,” ujarnya kembali
menjelaskan.“Rumah Sakit nantinya akan dikelola oleh PT SPMN (Sri Pamela) yang
merupakan anak perusahaan dari PTPN III dan karyawan yang mendapatkan
PPK maupun PPS telah kita sarankan untuk mendaftar disana, dan sudah 103
orang yang mendaftar namun 102 orang yang diterima, yang satu orang
ditolak karena belum menyerahkan dokumennya, itu pun kita masih
menunggunya,” tambah Amelia.Lebih lanjut Amelia menyatakan bahwa para karyawan yang di-PPS
sudah mendapatkan santunan yang lebih besar daripada santunan seandainya
mereka pensiun sewajarnya.“Rata-rata jumlah santunan yang karyawan dapatkan sekitar Rp 400
juta lebih, bahkan ada yang mendapatkan Rp 1,2 Miliar,” pungkasnya.Sebelumnya pada Senin pagi (11/9), seratusan karyawan PTPN III melakukan aksi unjuk rasa di kantor direksi perusahaan tersebut.Massa yang dipimpin oleh Christian Orchard Perangin-angin selaku
penanggungjawab aksi itu menyatakan bahwa telah terjadi PHK sepihak oleh
Direksi PTPN III (Persero) pada ratusan karyawan.(Ami))

Komentar
Posting Komentar