Soal 9 Dokter, PTPN III (Persero): Jalan Sesuai Kesepakatan Awal
Medan, (SPN) Perlakuan yang diterapkan oleh PTPN III
(Persero) terhadap tenaga kesehatan yang terdiri dari sembilan dokter
dan satu apoteker tetap akan mengikuti kesepakatan awal yang telah
dibuat oleh Manajemen dan unsur Serikat Pekerja pada bulan Agustus lalu.
Hal
ini disampaikan oleh Junaidi, SP Kepala Biro Sekretariat PTPN III
(Persero) kepada wartawan beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi mengenai
tindak lanjut terhadap tenaga kesehatan.
"Unsur
Manajemen dan Unsur Serikat Pekerja telah sepakat melakukan penataan
terhadap karyawan rumah sakit, poliklinik dan petugas kesehatan melalui
langkah-langkah yang sudah ditetapkan bersama dan kesepakatan itu sudah
ditandatangi oleh kedua belah pihak," ujar Junaidi, Sabtu (11/11/2017).
Dikatakannya,
langkah-langkah yang telah disepakati tersebut adalah penawaran Program
Pensiun Sukarela (PPS), dimana bagi karyawan yang tidak mengajukan
program PPS maka dilakukan seleksi, dengan ketentuan jika lulus maka
akan ditempatkan pada Distrik/Kebun/unit sesuai kebutuhan dan jika tidak
lulus maka akan diikutkan dalam Program Pensiun Sukarela (PPK).
"Pada saat pelaksanaan PPK, Manajemen dan Serikat Pekerja sepakat untuk melakukan Bipartit," tambahnya.
Sebagaimana
diketahui bahwa penataan terhadap karyawan rumah sakit, poliklinik dan
petugas kesehatan merupakan tindak lanjut dari serah kelola seluruh
fasilitas kesehatan yang ada di PTPN III (Persero) kepada PT. Sri Pamela
Medika Nusantara yang merupakan anak perusahaan PTPN III (Persero), dan
merupakan mandatori dari Undang-Undang nomor 44/2009 tersebut Pasal 7
ayat (4) yang menyatakan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta
harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di
bidang perumahsakitan.
Mengenai tindak lanjut
terhadap kesepuluh tenaga kesehatan yang tidak lulus seleksi, telah
dilaksanakan pertemuan antara Perusahaan dengan SP BUN yang diprakarsai
oleh Disnaker Sumatera Utara pada hari Jumat (3/11/2017), di Kantor
Disnaker Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Klarifikasi.
Junaidi
menegaskan kepada media bahwa pertemuan tersebut baru sebatas
klarifikasi dan bukan merupakan mediasi sebagaimana yang didengar oleh
banyak pihak.
"Pertemuan pada Jumat di Kantor
Disnaker Sumatera Utara itu ditunda karena ada beberapa yang harus
dilengkapi. Itu bukan merupakan mediasi dan baru sebatas klarifikasi,
jadi dalam petemuan tersebut pejabat dari Disnaker tidak ada
menganjurkan apalagi memerintahkan agar kesepuluh tenaga kesehatan
tersebut dipekerjakan kembali," tegasnya.
Ririn
Bidasari SH. M.Hum selaku Kasi Pengupahan dan Jamsos Disnaker Sumut
ketika dihubungi beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa pertemuan antara
Disnaker, PTPN III (Persero) dan SP Bun bukan merupakan mediasi, dan
Disnaker tidak pernah mengeluarkan anjuran apalagi perintah kepada PTPN
III (Persero) untuk memperkerjakan kembali kesepuluh tenaga dokter
tersebut.
"Mediasi aja belum dilaksanakan,
gimana muncul anjuran. Anjuran baru ada jika sudah dilaksanakan mediasi
dan dianggap gagal", kata Ririn.
Ririn juga
menambahkan bahwa Disnaker Sumut tidak berwenang mengeluarkan perintah
mengenai perlakuan tenaga kesehatan tersebut, karena yang berwenang
mengeluarkan perintah adalah pengadilan.
"Saya
pun heran ketika baca di media ada kata perintah Disnaker, kita ga bisa
paksa, yang bisa maksa hanya pengadilan. Jadi jika ada yang menyatakan
itu perintah Disnaker, itu keliru," pungkasnya. (Ami)

Komentar
Posting Komentar